PAREPARE - Warga Kota Parepare yang pernah melapor ke polisi dan merasa kasusnya jalan di tempat kini punya harapan baru. Kapolres Parepare AKBP Phunky Mahendra Borniawan memastikan setiap laporan akan mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) secara pasti.
Penegasan itu disampaikan Kapolres saat memimpin rapat pembentukan Pokja 8 Quick Wins Kapolri di Ruang Vicon Lantai II Polres Parepare, Jalan Andi Mappatola, Ujung Baru, Soreang, Kamis (15/10/2026).
"Program Perkara Terlacak dan SP2HP Pasti ini bukan formalitas. Ini hak pelapor. Setiap warga yang melapor wajib tahu sudah sampai mana perkaranya, siapa penyidiknya, dan apa kendalanya. Tidak boleh lagi ada laporan yang hilang tanpa kabar," tegas AKBP Phunky.
Rapat yang dihadiri PJU, para Kasat, Kasi, Kapolsek jajaran, dan seluruh operator program ini merupakan tindak lanjut Commander Wish Kapolri dan Kapolda Sulsel dalam mendukung Program 100 Hari Kerja Kapolri.
Kapolres menjelaskan, transparansi penanganan perkara menjadi salah satu dari 8 Program Quick Wins yang akan dikawal ketat. Selain SP2HP, Polres Parepare juga akan menerapkan sistem perkara terlacak untuk menjamin kepastian hukum.
"Ini bagian dari Scientific Crime Investigation dan kesiapan KUHP/KUHAP baru. Penyidikan harus berbasis ilmiah, transparan, dan akuntabel. Jangan sampai warga menilai polisi tidak bekerja karena tidak ada informasi," ujarnya.
Untuk memastikan program ini berjalan, Kapolres membentuk Pokja khusus dan mewajibkan seluruh operator untuk disiplin melaporkan progres setiap hari Jumat.
"Kalau SP2HP tidak dikirim, operatornya yang saya tegur. Ini komitmen kita untuk meningkatkan kepercayaan publik. Polres harus kuat, Polsek harus tangguh dalam memberikan pelayanan hukum," tutup Kapolres.
Dengan kebijakan ini, warga Parepare yang telah membuat laporan polisi dapat menanyakan langsung perkembangan perkaranya melalui SPKT atau penyidik yang menangani dengan menunjukkan nomor laporan.